Kamis, 22 November 2012

Makalah HAM


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
2.      Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.      Pengertian HAM
  1. Ciri Pokok Hakikat HAM
  2. Tujuan HAM
  3. Perkembangan HAM
  4. Pembagian Bidang, Jenis, dan Macam HAM
  5. HAM dalam Tinjauan Islam
  6. HAM dalam Perundang-undangan Nasional
  7. Pelanggaran dan Pengadilan HAM
  8. Penanggung jawab dalam Penegakan, Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan HAM
  9. Penegakan Hukum Kunci Pelaksanaan HAM
  10. Lembaga Penegak HAM
  11. Konvensi Internasional tentang HAM
  12. Keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi Internasional
  13. HAM dan Demokrasi
  14. Contoh-contoh Kasus Pelanggaran HAM
  15. Pola Penyelesaian Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
3.      Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
4.      Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan:
    1. Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
    2. Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.

BAB II
PEMBAHASAN


1.      Pengertian HAM
Ø  HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Ø  Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Ø  John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Ø  Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

2.      Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
Ø  HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
Ø  HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
Ø  HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

3.      Tujuan HAM
Mempertahankan hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat negara dan mendorong tumbuh serta berkembangnya pribadi yang multidimensional.

4.      Perkembangan Pemikiran HAM
§  Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
a.       Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
    1. Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
    2. Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
    3. Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
§  Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1.      Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).

2.      The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3.      The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4.      The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
§  Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia
v  Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
v  Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.      Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2.      Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3.      Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.      Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945




5.      Pembagian Bidang, Jenis, dan Macam HAM
Ø  Hak Asasi pribadi / personal Right
ü  Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
ü  Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
ü  Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
ü  Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
Ø  Hak Asasi politik / Political Right
ü  Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
ü   Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
ü  Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
ü  Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
Ø  Hak Asasi hukum / Legal Equality Right
ü  Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
ü  Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
ü  Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
Ø  Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths
ü  Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
ü  Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
ü  Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
ü  Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
ü  Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
Ø  Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
ü  Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
ü  Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
Ø  Hak Asasi sosial budaya / Social Culture Right
ü  Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
ü  Hak mendapatkan pengajaran
ü  Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

6.      HAM dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.

Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.

Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.

Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)

Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
Ø  Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
Ø  Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
Ø  Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing.
Ø  Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.

7.      HAM dalam Perundang-undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.

Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

8.      Pelanggaran dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).

Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.

Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
  1. Penanggung jawab dalam Penegakan, Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan HAM
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
10.  Penegakan Hukum Kunci Pelaksanaan HAM
Pertahanan Negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan RI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Dalam perseptif pertahanan dan keamanan negara, penegakan hukum merupakan kata kunci pelaksanaan dan penegakan Hak Azasi Manusia (HAM).

Hal itu dikatakan Menhan RI H. Matori Abdul Djalil, Minggu petang (8/9) di Grand Candi Hotel Semarang, selaku pembicara kunci pada Seminar Nasional dengan tema “ Pelaksanaan dan penegakan Hak Azasi Manusia dalam Perseptif Pertahanan dan Keamanan.

Seminar yang diselenggarakan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia ( DPD KNPI) dan pengurus Daerah XI Generasi Muda Forum Komunikasi Putra – Putri Purnawirawan dan Putra–putri TNI dan Polri ( PD XI GM FK PPI) Jawa Tengah itu berlangsung sehari, di buka Wakil Gubernur Bidang Kesra Ir. Mulyadi Widodo mewakili Gubernur Jawa Tengah, diikuti 200 peserta dari DPD KNPI dan PD XI GMT PPI Jateng, unsur Pimpinan Perguruan Tinggi, LSM, Praktisi Hukum, OSIS dan masyarakat umum.

Menhan RI H. Matori Abdul Djalil mengemukakan, dalam penegakan hukum sebagai penghormatan terhadap hak azasi manusia, tidak dibenarkan dilakukan dengan pemaksaan kehendak, hukum harus ditegakkan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hukum memang harus ditegakkan, tanpa itu maka hukum tidak akan memiliki wibawa dan ini berarti HAM juga tidak dihormati dan tidak ditegakkan.

Menurut Menhan, ancaman adalah bentuk pelanggaran dari hak azasi manusia dan jika diganggu akan menyentuh hak untuk hidup. Dalam kerangka inilah, maka sparatisme harus ditumpas. “Separatisme telah melanggar penegakan hukum; oleh sebab itu seluruh komponen pertahanan negara wajib menumpasnya dan itu bukan pelanggaran HAM “ tegasnya.

Menhan menjelaskan, bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatan. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan dengan cara damai. Bagi bangsa Indonesia perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan apabila semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil.

Ketua Panitia seminar Agus Susanto mengatakan, tujuan diselenggarakan seminar untuk memberikan kontribusi pemikiran kepada Pemerintah terhadap peranan TNI/Polri dalam penegakan HAM di Indonesia; meningkatkan kegiatan adfokasi hukum tentang HAM kepada masyarakat dan pemuda Indonesia, mengoftimalkan semangat kebersamaan, solidaritas dan partisipasi sosial menuju persatuan dan kesatuan bangsa.
Sasaran seminar, untuk mencari formulasi penegakan HAM di Indonesia yang mampu mewujudkan perdamaian dan stabilitas bangsa dan negara.

11.  Lembaga Penegak HAM
Ø  KOMNAS HAM dibentuk berdasarkan kepres No : 5 tahun 1993 tanggal 7 juni 1993. Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri dan kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemanfaatan dan mediasi HAM.
v  KOMNAS HAM bertujuan :
ü  Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelakasanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal HAM.
ü  Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Ø  Pengadilan HAM, dibentuk berdasarkan UU. No : 26 Tahun 2000 tentang pengaruh HAM
v  Pengadilan HAM :
ü  Merupakan  pengadilan khususnya terhadap pelanggaran HAM yang berat dengan wewenang memerika dan memutus perkara pelanggaran HAM berat oleh Warga Negara Indonesia (termasuk yang dilakukan diluar batas tanah wilayah Republik Indonesia.
ü  Berada di lingkungan pengadilan Umum.
ü  Berkedudukan di Kab/Kota
Ø  Pengadilan HAM adalah NOC dibentuk asal usul di DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Kepress untuk memberikan/memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebab dimandangkannya UU. No. 26/200 tentang pengadilan HAM tersebut no. 2 diatas.
Ø  Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan UU dapat menyelesaikan pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM sebagai alternatif dari UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Ø  LSM adalah dijaminnya atas lembaga khusus dibentuk oleh masyarakat dengan tugas perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia, sebagai berikut :
ü  KONTRAS (komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan)
ü  4L BHI ( yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia)
ü  LSAM (lembaga studi dan adwokan masyarakat)
ü  HRW (Human Rights Watch)
 
12.  Konvensi Internasional tentang HAM
Hak ini menunjukkan sebagai wujud nyata kepedulian masyarakat Internasional akan pengakuan, perlindungan, penegakan dan kemajuan HAM sebagai berikut :
ü  Universal Declaration of Human Rights (pernyataan HAM sedunia) adalah sidang umum PBB 10 desember 1948.
ü  International Covenant of civil and Political Rights (perjanjian internasional tentang Hak sipil dan politik) dan international covenant of economic, social and cultural rights (perjanjian Internasional tentang hal ekonomi, sosial dan budaya) pada tahun 1966.
ü  Declaration on The Rights of Peoples to Peace ( Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian) tahun 1984 dan Deklaration On the Rights to Development (Deklarasi hak atas Pembangunan) tahun 1986.
ü  African Charter on human and peoples rights (banjul charter oleh negara Afrika yang tergabung dalam persatuan Afrika OAN) tahun 1981.
ü  Cairo Declaration on Human Rights in islam oleh negara yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konfrensi Islam) tahun 1990.
ü  Bangkok Declaration oleh negara-negara Asia pada bulan April 1993. Dalam deklarasi mempertegas prinsip tentang HAM antara lain : Universality Indivisibility “interdependence Non selectivity, objectivity, dan Right to development.
ü  Vienua declaration (Deklarasi Wina) 1993.

13.  Keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi Internasional
Beberapa macam Konvensi Internasional tentang HAM yang sudah diratifikasi Indonesia sebagai berikut :
ü  Konvensi Jenewa, 12/8/1949 ( Diratifikasi dengan UU No : 59 tahun 1958 ).
ü  Konvensi tentang Hak politik kaum perempuan (Convention on the Political Rights of Women) Diratifikasi dengan UU No : 68 tahun 1958.
ü  Konvensi tentang penghargaan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Convention on the Eliminition of Diskrimination Against Women ( Diratifikasi dengan UU no : 7 tahun 1948).
ü  Konvensi Hak Anak (convention on rights of the child ) diratifikasi dengan kepress no : 36 tahun 1990.
ü  Konvensi pelanggaran pengembangan produksi dan penyimpanan senjata Biologis dan beracun serta pemusnahannya (Convention on Prohibition of The Development Production and Stockpitiny of Bacteriological (biological) and taxic Weapens and on their destruction (diratifikasi dengan UU No : 58 tahun 1991).
ü  Konvensi Internasional terhadap Anthiapartheid dalam olahraga Internasional (Convention Against Apartheid in Sports) diratifikasi dengan UU No : 48 tahun 1993.
ü  Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak menusiawi atau merendahkan martabat manusia ( Torture Convention) diratifikasi dengan UU no : 5 tahun 1998.
ü  Konvensi organisasi Buruh internasional No : 87 tahun 1998 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi (ILO, Convention ) diratifikasi dengan UU No : 83 tahun 1998.
ü  Konvensi Internasional tentang penghapusan semua bentuk diskriminasi Rasial. ( diratifikasi dengan UU No: 29 tahun 1999).
ü  Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (telah menjiwai dengan keluarnya UU No : 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga).

14.  HAM dan Demokrasi 
Berdasarkan bentuk sejarah, perjuangan mewujudkan demokrasi juga merupakan sejarah perjuangan menegakkan HAM di dunia. Demokrasi dan HAM adalah dua issue , gerakan global yang tak terelakan. Penegakan demokrasi adalah upaya umat manusia yang menjamin dan melindungi HAM.
Demokrasi diyakini sebagai sistem politik yang dapat memberi penghargaan atas hak dasar manusia dan menjamin penghidupan dan penegakan atas hak-hak dasar tersebut. Unsur pokok dari demokrasi adalah perwujudan dari pengakuan akan HAM.
Ø  Demokrasi memiliki 2 unsur utama yaitu :
ü  Control rakyat atas proses pembuatan keputusan politis.
ü  Kesamaan hak-hak kesetaraan politis dalam menjalankan kendali (Beethan dan Boyle, 200).
Ø  Demokrasi mencakup 2 konsep pokok yaitu :
ü  Adanya Kebebasan dan persamaan adalah karena adanya pengakuan atas HAM.
ü  Kedaulatan rakyat (peoples soverciganty, Kaswadi Rauf , 1997)
Ø  Pemerintahan demokrasi merupakan 2 unsur pokok, yaitu :
ü  Pengakuan atas HAM.
ü  Partisipasi rakyat dalam pemerintahan.

15.  Contoh-contoh Kasus Pelanggaran HAM
Ø  Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
Ø  Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
Ø  Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
Ø  Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
Ø  Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

16.  Pola Penyelesaian Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Bentuk penyelesaian kasus atau sengketa secara umum dapat di bagi menjadi dua cara, yaitu:
Ø  Litigasi
Penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Melalui jalur ini keputusan akan terjamin dapat memuaskan hati kedua belah pihak, karena pengadilan bersikap adil dan objektif dalam memberi keputusan. Selain itu pengadilan dalam memvonis seseorang bersalah dan menghukum dapat menimbulkan efek jera . Pengadilan juga mandiri independen dalam memberikan keputusan dan tanpa intimidasi dan paksaan dari pihak lain dalam memberikan keputusan. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan disebut juga dengan pelibatan pihak ketiga , pihak ketiga inilah yang disebut dengan pengadilan.
Ø  Non litigasi
Penyelesaian hukum secara non litigasi merupakan proses penyelesaian perkara atau kasus diluar pengadilan. Penyelesaiannya bisa terjadi melalui cara mediasi, konsiliasi dan bisa juga terjadi dengan kesepakatan bersama untuk mengakhiri persengketaan antar kedua belah pihak.
Sifat penyelesaian sengketa litigasi dan non litigasi
Ø  Sifat litigasi
ü  Prosesnya makan waktu lama
ü  Terbuka untuk umum (kecuali kasus khusus : misalnya pelecehan seksual, kasus anak).
ü  Penerapan hukum acaranya bersifat mengikat
Ø  Sifat non litigasi
ü  Penyelesaian sengketa bisa lebih cepat.
ü  Konfidensial (tertutup).
ü  Tidak formal.
ü  Penyelesaiannya oleh tim yang professional.
ü  Putusan final dan binding (mengikat).

BAB III
PENUTUP
 
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM

Tidak ada komentar: