BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM
adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama
dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu
diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita
hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan
HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk
membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul
“Hak Asasi Manusia”.
2. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Pengertian HAM
- Ciri Pokok Hakikat HAM
- Tujuan HAM
- Perkembangan HAM
- Pembagian Bidang, Jenis, dan Macam HAM
- HAM dalam Tinjauan Islam
- HAM dalam Perundang-undangan Nasional
- Pelanggaran dan Pengadilan HAM
- Penanggung jawab dalam Penegakan, Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan HAM
- Penegakan Hukum Kunci Pelaksanaan HAM
- Lembaga Penegak HAM
- Konvensi Internasional tentang HAM
- Keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi Internasional
- HAM dan Demokrasi
- Contoh-contoh Kasus Pelanggaran HAM
- Pola Penyelesaian Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
3. Batasan Masalah
Agar
masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah
dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun
membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
4. Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan:
- Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
- Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian HAM
Ø HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Ø Menurut
pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human
Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan
bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya
manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Ø John
Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi,
1994).
Ø Dalam
pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”
2. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
Ø HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
Ø HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,
etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
Ø HAM
tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi
atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah
Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur
Fakih, 2003).
3. Tujuan HAM
Mempertahankan
hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat negara dan
mendorong tumbuh serta berkembangnya pribadi yang multidimensional.
4. Perkembangan Pemikiran HAM
§ Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
a. Generasi
pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang
hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang
hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II,
totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk
menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
- Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
- Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
- Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
§ Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1. Magna Charta
Pada
umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan
Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat
pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang
menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang
dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta
pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
2. The American declaration
Perkembangan
HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of
Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah
dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya,
sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3. The French declaration
Selanjutnya,
pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis),
dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam
The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan
tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of
innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan
dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4. The four freedom
Ada
empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan
memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang
diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap
bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi
penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha,
pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam
posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain (
Mansyur Effendi,1994).
§ Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia
v Pemikiran
HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische
Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan
perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
v Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
5. Pembagian Bidang, Jenis, dan Macam HAM
Ø Hak Asasi pribadi / personal Right
ü Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
ü Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
ü Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
ü Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
Ø Hak Asasi politik / Political Right
ü Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
ü Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
ü Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
ü Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
Ø Hak Asasi hukum / Legal Equality Right
ü Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
ü Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
ü Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
Ø Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths
ü Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
ü Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
ü Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
ü Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
ü Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
Ø Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
ü Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
ü Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
Ø Hak Asasi sosial budaya / Social Culture Right
ü Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
ü Hak mendapatkan pengajaran
ü Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
6. HAM dalam Tinjauan Islam
Adanya
ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama
telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh
karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan
tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya
terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah
itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau
dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep
tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak
itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan
juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas
dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep
islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris
(theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya
sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik
sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa.
Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid.
Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep
tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh
Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan.
Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam
tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu
al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga
terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury
(hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar,
bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan
hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar
maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni
hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak
elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang
layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai
HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan
bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
Ø Melindungi
nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak
ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan
ilegal.
Ø Perlindungan
atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali
setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan
memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
Ø Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing.
Ø Jaminan
pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan
kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam,
salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
7. HAM dalam Perundang-undangan Nasional
Dalam
perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang
memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara).
Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang.
Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti
peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan
lainnya.
Kelebihan
pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat
karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi
seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat
berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum,
sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat
aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi
RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam
bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada
kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
8. Pelanggaran dan Pengadilan HAM
Pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang
secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan
tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan
bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM
berat itu.
Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan
dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik
atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara
fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara
paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000
tentang pengadilan HAM).
Sementara
itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan
sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau
perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar
(asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan
seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu
atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan,
etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui
secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran
terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan
aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu
penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap
aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh
aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari
penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang
terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM
merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
- Penanggung jawab dalam Penegakan, Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan HAM
Tanggung
jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan
kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya
negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM
sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan
juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM
secara horizontal.
10. Penegakan Hukum Kunci Pelaksanaan HAM
Pertahanan
Negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara Kesatuan RI dan keselamatan segenap bangsa dari
segala bentuk ancaman. Dalam perseptif pertahanan dan keamanan negara,
penegakan hukum merupakan kata kunci pelaksanaan dan penegakan Hak Azasi
Manusia (HAM).
Hal
itu dikatakan Menhan RI H. Matori Abdul Djalil, Minggu petang (8/9) di
Grand Candi Hotel Semarang, selaku pembicara kunci pada Seminar Nasional
dengan tema “ Pelaksanaan dan penegakan Hak Azasi Manusia dalam
Perseptif Pertahanan dan Keamanan.
Seminar
yang diselenggarakan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda
Indonesia ( DPD KNPI) dan pengurus Daerah XI Generasi Muda Forum
Komunikasi Putra – Putri Purnawirawan dan Putra–putri TNI dan Polri ( PD
XI GM FK PPI) Jawa Tengah itu berlangsung sehari, di buka Wakil
Gubernur Bidang Kesra Ir. Mulyadi Widodo mewakili Gubernur Jawa Tengah,
diikuti 200 peserta dari DPD KNPI dan PD XI GMT PPI Jateng, unsur
Pimpinan Perguruan Tinggi, LSM, Praktisi Hukum, OSIS dan masyarakat
umum.
Menhan
RI H. Matori Abdul Djalil mengemukakan, dalam penegakan hukum sebagai
penghormatan terhadap hak azasi manusia, tidak dibenarkan dilakukan
dengan pemaksaan kehendak, hukum harus ditegakkan sesuai aturan hukum
yang berlaku. Hukum memang harus ditegakkan, tanpa itu maka hukum tidak
akan memiliki wibawa dan ini berarti HAM juga tidak dihormati dan tidak
ditegakkan.
Menurut Menhan, ancaman adalah bentuk pelanggaran dari hak azasi manusia dan jika diganggu akan menyentuh hak untuk hidup. Dalam kerangka inilah, maka sparatisme harus ditumpas. “Separatisme telah melanggar penegakan hukum; oleh sebab itu seluruh komponen pertahanan negara wajib menumpasnya dan itu bukan pelanggaran HAM “ tegasnya.
Menhan menjelaskan, bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatan. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan dengan cara damai. Bagi bangsa Indonesia perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan apabila semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil.
Menurut Menhan, ancaman adalah bentuk pelanggaran dari hak azasi manusia dan jika diganggu akan menyentuh hak untuk hidup. Dalam kerangka inilah, maka sparatisme harus ditumpas. “Separatisme telah melanggar penegakan hukum; oleh sebab itu seluruh komponen pertahanan negara wajib menumpasnya dan itu bukan pelanggaran HAM “ tegasnya.
Menhan menjelaskan, bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatan. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan dengan cara damai. Bagi bangsa Indonesia perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan apabila semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil.
Ketua
Panitia seminar Agus Susanto mengatakan, tujuan diselenggarakan seminar
untuk memberikan kontribusi pemikiran kepada Pemerintah terhadap
peranan TNI/Polri dalam penegakan HAM di Indonesia; meningkatkan
kegiatan adfokasi hukum tentang HAM kepada masyarakat dan pemuda
Indonesia, mengoftimalkan semangat kebersamaan, solidaritas dan
partisipasi sosial menuju persatuan dan kesatuan bangsa.
Sasaran seminar, untuk mencari formulasi penegakan HAM di Indonesia yang mampu mewujudkan perdamaian dan stabilitas bangsa dan negara.
Sasaran seminar, untuk mencari formulasi penegakan HAM di Indonesia yang mampu mewujudkan perdamaian dan stabilitas bangsa dan negara.
11. Lembaga Penegak HAM
Ø KOMNAS
HAM dibentuk berdasarkan kepres No : 5 tahun 1993 tanggal 7 juni 1993.
Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri dan kedudukannya setingkat dengan
lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemanfaatan dan mediasi HAM.
v KOMNAS HAM bertujuan :
ü Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelakasanaan HAM sesuai dengan Pancasila,
UUD 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi
Universal HAM.
ü Meningkatkan
perlindungan dan penegakan HAM guna perkembangan pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai
bidang kehidupan.
Ø Pengadilan HAM, dibentuk berdasarkan UU. No : 26 Tahun 2000 tentang pengaruh HAM
v Pengadilan HAM :
ü Merupakan
pengadilan khususnya terhadap pelanggaran HAM yang berat dengan
wewenang memerika dan memutus perkara pelanggaran HAM berat oleh Warga
Negara Indonesia (termasuk yang dilakukan diluar batas tanah wilayah
Republik Indonesia.
ü Berada di lingkungan pengadilan Umum.
ü Berkedudukan di Kab/Kota
Ø Pengadilan
HAM adalah NOC dibentuk asal usul di DPR berdasarkan peristiwa tertentu
dengan Kepress untuk memberikan/memutuskan perkara pelanggaran HAM
berat yang terjadi sebab dimandangkannya UU. No. 26/200 tentang
pengadilan HAM tersebut no. 2 diatas.
Ø Komisi
kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan UU dapat
menyelesaikan pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM sebagai
alternatif dari UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Ø LSM
adalah dijaminnya atas lembaga khusus dibentuk oleh masyarakat dengan
tugas perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia, sebagai berikut :
ü KONTRAS (komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan)
ü 4L BHI ( yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia)
ü LSAM (lembaga studi dan adwokan masyarakat)
ü HRW (Human Rights Watch)
12. Konvensi Internasional tentang HAM
Hak
ini menunjukkan sebagai wujud nyata kepedulian masyarakat Internasional
akan pengakuan, perlindungan, penegakan dan kemajuan HAM sebagai
berikut :
ü Universal Declaration of Human Rights (pernyataan HAM sedunia) adalah sidang umum PBB 10 desember 1948.
ü International
Covenant of civil and Political Rights (perjanjian internasional
tentang Hak sipil dan politik) dan international covenant of economic,
social and cultural rights (perjanjian Internasional tentang hal
ekonomi, sosial dan budaya) pada tahun 1966.
ü Declaration
on The Rights of Peoples to Peace ( Deklarasi Hak Bangsa atas
Perdamaian) tahun 1984 dan Deklaration On the Rights to Development
(Deklarasi hak atas Pembangunan) tahun 1986.
ü African
Charter on human and peoples rights (banjul charter oleh negara Afrika
yang tergabung dalam persatuan Afrika OAN) tahun 1981.
ü Cairo Declaration on Human Rights in islam oleh negara yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konfrensi Islam) tahun 1990.
ü Bangkok
Declaration oleh negara-negara Asia pada bulan April 1993. Dalam
deklarasi mempertegas prinsip tentang HAM antara lain : Universality
Indivisibility “interdependence Non selectivity, objectivity, dan Right to development.
ü Vienua declaration (Deklarasi Wina) 1993.
13. Keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi Internasional
Beberapa macam Konvensi Internasional tentang HAM yang sudah diratifikasi Indonesia sebagai berikut :
ü Konvensi Jenewa, 12/8/1949 ( Diratifikasi dengan UU No : 59 tahun 1958 ).
ü Konvensi
tentang Hak politik kaum perempuan (Convention on the Political Rights
of Women) Diratifikasi dengan UU No : 68 tahun 1958.
ü Konvensi
tentang penghargaan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Convention on the Eliminition of Diskrimination Against Women (
Diratifikasi dengan UU no : 7 tahun 1948).
ü Konvensi Hak Anak (convention on rights of the child ) diratifikasi dengan kepress no : 36 tahun 1990.
ü Konvensi
pelanggaran pengembangan produksi dan penyimpanan senjata Biologis dan
beracun serta pemusnahannya (Convention on Prohibition of The
Development Production and Stockpitiny of Bacteriological (biological)
and taxic Weapens and on their destruction (diratifikasi dengan UU No :
58 tahun 1991).
ü Konvensi
Internasional terhadap Anthiapartheid dalam olahraga Internasional
(Convention Against Apartheid in Sports) diratifikasi dengan UU No : 48
tahun 1993.
ü Konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam,
tidak menusiawi atau merendahkan martabat manusia ( Torture Convention)
diratifikasi dengan UU no : 5 tahun 1998.
ü Konvensi
organisasi Buruh internasional No : 87 tahun 1998 tentang kebebasan
berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi (ILO, Convention )
diratifikasi dengan UU No : 83 tahun 1998.
ü Konvensi Internasional tentang penghapusan semua bentuk diskriminasi Rasial. ( diratifikasi dengan UU No: 29 tahun 1999).
ü Konvensi
tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
(telah menjiwai dengan keluarnya UU No : 23 tahun 2004 tentang
penghapusan kekerasan dalam rumah tangga).
14. HAM dan Demokrasi
Berdasarkan
bentuk sejarah, perjuangan mewujudkan demokrasi juga merupakan sejarah
perjuangan menegakkan HAM di dunia. Demokrasi dan HAM adalah dua issue ,
gerakan global yang tak terelakan. Penegakan demokrasi adalah upaya
umat manusia yang menjamin dan melindungi HAM.
Demokrasi
diyakini sebagai sistem politik yang dapat memberi penghargaan atas hak
dasar manusia dan menjamin penghidupan dan penegakan atas hak-hak dasar
tersebut. Unsur pokok dari demokrasi adalah perwujudan dari pengakuan
akan HAM.
Ø Demokrasi memiliki 2 unsur utama yaitu :
ü Control rakyat atas proses pembuatan keputusan politis.
ü Kesamaan hak-hak kesetaraan politis dalam menjalankan kendali (Beethan dan Boyle, 200).
Ø Demokrasi mencakup 2 konsep pokok yaitu :
ü Adanya Kebebasan dan persamaan adalah karena adanya pengakuan atas HAM.
ü Kedaulatan rakyat (peoples soverciganty, Kaswadi Rauf , 1997)
Ø Pemerintahan demokrasi merupakan 2 unsur pokok, yaitu :
ü Pengakuan atas HAM.
ü Partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
15. Contoh-contoh Kasus Pelanggaran HAM
Ø Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan
yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
Ø Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata
kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap
mahasiswa.
Ø Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap
para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di
pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
Ø Para
pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan
pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna
jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
Ø Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan
tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak,
sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan
minat dan bakatnya.
16. Pola Penyelesaian Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Bentuk penyelesaian kasus atau sengketa secara umum dapat di bagi menjadi dua cara, yaitu:
Ø Litigasi
Penyelesaian
sengketa secara litigasi merupakan penyelesaian sengketa melalui jalur
pengadilan. Melalui jalur ini keputusan akan terjamin dapat memuaskan
hati kedua belah pihak, karena pengadilan bersikap adil dan objektif
dalam memberi keputusan. Selain itu pengadilan dalam memvonis seseorang
bersalah dan menghukum dapat menimbulkan efek jera . Pengadilan juga
mandiri independen dalam memberikan keputusan dan tanpa intimidasi dan
paksaan dari pihak lain dalam memberikan keputusan. Penyelesaian
sengketa melalui pengadilan disebut juga dengan pelibatan pihak ketiga ,
pihak ketiga inilah yang disebut dengan pengadilan.
Ø Non litigasi
Penyelesaian
hukum secara non litigasi merupakan proses penyelesaian perkara atau
kasus diluar pengadilan. Penyelesaiannya bisa terjadi melalui cara
mediasi, konsiliasi dan bisa juga terjadi dengan kesepakatan bersama
untuk mengakhiri persengketaan antar kedua belah pihak.
Sifat penyelesaian sengketa litigasi dan non litigasi
Ø Sifat litigasi
ü Prosesnya makan waktu lama
ü Terbuka untuk umum (kecuali kasus khusus : misalnya pelecehan seksual, kasus anak).
ü Penerapan hukum acaranya bersifat mengikat
Ø Sifat non litigasi
ü Penyelesaian sengketa bisa lebih cepat.
ü Konfidensial (tertutup).
ü Tidak formal.
ü Penyelesaiannya oleh tim yang professional.
ü Putusan final dan binding (mengikat).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi,
tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau
menindas HAM orang lain.
HAM
setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah
lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai
dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang
merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan
umat Islam.
Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan
RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh
seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
Saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM
kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan
menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan
Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar