Minggu, 25 November 2012

Makalah Akuntansi Pemerintahan


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Akuntansi keuangan daerh merupakan salah satu bagian penting dari pengelolaan keuangan daerah yang mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penetausahaan, Akuntansi, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah khususnya yang berkenaan dengan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban mengacu pada peraturan perundang-undangan yaitu antara lain UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintan Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintan Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Untuk menyelenggarakan akuntansi pemerintah daerah, kepala daerah menetapkan sistem akuntansi pemerintahan daerh dengan mengacu pada peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Sistem akuntansi pemerintahan daerah disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian internentitas pelaporan dan entitas akuntansi yang menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan daerah.

B.     Rumusan masalah
1.      Menjelaskan lingkup akuntansi keuangan daerah.
2.      Menjelaskan proses akuntansi keuangan daerah.
3.      Menjelaskan akuntansi anggaran SKPD.
4.      Menjelaskan akuntansi pendapatan SKPD.
5.      Menjelaskan akuntansi belanja SKPD.
6.      Menjelaskan akuntansi asset tetap SKPD.
7.      Menjelaskan akuntansi selain kas SKPD.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    LINGKUP AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Mengacu pada peraturan perundang-undangan seperti yang disebutkan diatas pada latar belakang, sistem akuntansi pemerintah daerah dilaksanakan oleh:
1.    Pejabat Pengelola Keuangan (PPKD) pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan daerah (SKPKD), dan
2.    Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sistem akuntansi pemerintahan daerah secara garis besar terddiri atas 4 (empat) prosedur akuntansi, yaitu:
1.      Prosedur akuntansi penerimaan kas.
Prosedur akuntansi penerimaan kas meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, penggolongan, dan peringkasan transaksi dan atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berkenaan dengan penerimaan kan pada Satuan Kerja pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yang dapat dilaksanakan secara manual maupun tjerkomputerisasi.

2.      Prosedur akuntansi pengeluaran kas.
Prosedur akuntansi penerimaan kas meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, penggolongan, dan peringkasan transaksi dan atau kejadian keuangan serta  pelaporan keuangan dal;am rangaka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berkenaan dengan pengeluaran kas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD) dan attau pada Satuaj Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yang dapat dilaksanakan secara manual maupun terkomputerisasi.

3.      Prosedur akuntansi selain kas.
Prosedur akuntansi selain kas meliputti serangkaian proses mulai dari pencatatan, penggolongan, dan peringkasan transaksi dan atau pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yang dapat dilaksanakan secara manual maupun terkomputerisasi.

4.      Prosedur akuntansi asset.
Prosedur akuntansi asset meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, penggolongan, dan peringkasan transaksi dan atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berkaitan dengan transaksi dan atau kejadian asset pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPD) dan atau pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yang dapat dilaksanakan secara manual maupun terkomputerisasi.

B.     AKUNTANSI KEUANGAN SKPD
Dalam sistem akuntansi daerah, satuan kerja mwerupakan entitas akuntansi yang mempunyai kewajiban melakukan pencatatan atas transaksi-transaksi yang terjadi di lingkungan satuan kerja. Dalam sistem akuntansi keuangan daerah terdapat dua jenis satuan kerja yaitu:
a.       Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
b.      Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)
Kegiatan akuntansi pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) meliputi pencatatan atas:
a.         Pendapatan
b.         Belanja
c.         Asset
d.        Selai kas
Proses pencatatan akuntansi pada SKPD tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Penatausahaan  Keuangan Perangkat Daerah (PPK-SKPD) berdasarkan dokumen-dokumen sumber dari bendahara dan Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD). PPK-SKPD melakukan pencatatan transaksi penddapatan pada jurnal penerimaan kas, transaksi belanja pada jurnal pengeluaran kas belanja serta transaksi asset dan selain kas pada jurnal umum.


C.     AKUNTANSI ANGGARAN SKPD
Peraturan pemerintahan Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan bahwa akuntansi anggaran merupakan teknik pertanggung jawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan.
Akuntansi anggaran diselenggarakan oleh PPK-SKPD adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD)
Dalam melakukan akuntansi anggaran, SKPD diperkenakan untuk tiddak melakukan jurnal akuntansi anggaran. Namun harus dikelola dalam sebuah sistem sedemikian rupa sehingga nilai mata anggaran untuk setiap kode rekening muncul dalam buku besar, neraca saldo dan laporan realisasi anggaran.

D.    AKUNTANSI PENDAPATAN SKPD
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Memberikan deskrpsi yang cukup jelas mengenai pendapatan. Dalam peraturan pemerintahan ini disebutkan bahwa pendapatan adalah sebuah penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah ekuitas dana lancer dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Sedangkan menurut pemerintah. Sedangkan menurut Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Akuntansi dilaksanakan berdasarkan asas bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelan dikompensasikan dengan pengeluaran). Akuntansi pendapatan SKPD dilakukan hanya untuk mencatat pendapatan asli daerah yang dalam wewenang SKPD. PPK-SKPD (berdasarkan dokumen SPJ penerimaan dan lampirannya), mencatat transaksi pendapatan  dengan menjurnal” kas di bendahara” didebet dan” akuntan pendapatan sesuai jenisnya” dikredit.



E.     AKUNTANSI PENDAPATAN SKPD DAN JURNAL KOLOLARI
Jurnal kololari bertujuan untuk menjembati transaksi APBD (pendapatan, belanja dan pembiayaan ) yang mengakibatkan pengaruh terhadap pos Neraca (Aset, kewajiban dan ekuitas dana ) atau jurnal kololari berfungsi sebagai jurnal pendamping atau jurnal ikutan setiap transaksi pos APBD (pendapatan, belanja, dan pembiayaan) yang mempengaruhi pos neraca (asset, kewajiban dan ekuitas dana).

F.      DOKUMEN YANG DI GUNAKAN PADA AKUNTANSI PENDAPATAN SKPD
Dokumen yang digunakan pada akuntansi pendapatan SKPD, terdiri atas:
1.      Surat ketetapan pajak daerah daerah (SKP-Daerah), yang merupakan dokumen yang dibuat oleh PPKD untuk menetapkan pajak daerah atas Wajib pajak.
2.      Surat ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), yang merupakan dokumen yang dibuat oleh pengguna anggaran untuk mendapatkan Retribusi atas Wajib Retribusi.
3.      Surat Tanda Bukti Pembayaran, yang merupakan dokumen yang diselenggarakan Bendahara penerimaan atas penerimaan Pembayaran dari pihak ketiga.
4.      Surat Tanda Setoran (STS), yang merupakan dokumen yang diselenggarakan Bendahara Penerimaan pada SKPD untuk menyetor penerimaan daerah.
5.      Bukti Transfer, yang merupakan dokumen atau bukti atas transfer penerimaan daerah.
6.      Nota Kredit Bank, yang merupakan dokumen atau bukti dari bank yang menunjukkan adanya transfer uang masuk kerekening Kas daerah.
7.      Bukti Penerimaan Lainnya, yang merupakan dokumen atau bukti lainnya sebagai dasar penerimaan.
8.      Buku jurnal penerimaan kas, yang merupakan catatan yang diselenggarakan oleh PPK-SKPD untuk mencatat dan menggolongkan semua transaksi dan/ atau kejadian yang berhubungan dengan penerimaan kas/pendapatan.
9.      Buku besar, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh PPK-SKPD untuk mencatat peringkasan (posting) atas setiap rekening asset, kewajiban, ekuitas, dana, belanja, pendapatan dan pembiayaan.
10.  Buku besar pembantu, yang merupakan catatan yang diselenggarakan oleh PPK_SKPD untuk mencatat transaksi-transaksi dan/atau kejadian yang berisi rincian akun buku besar.
G.    AKUNTANSI BELANJA SKPD
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang menguragi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan di peroleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Sedangkan menurut peraturan menteri dalam negeri No. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuagan daerah, belanja daerah didefinisikan sebagai jewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai  pengurang kekayaan bersih.

H.    AKUNTANSI BELANJA SKPD DAN JURNAL KOLOLARI
Jurnal kololari bertujuan untuk menjembati transaksi APBD (pendapatan, belanja dan pembiayaan) yang mengakibatkan pengaruh terhadap pos Neraca (aset, kewajiban, dan ekuitas dana) atau jurnal kololari berfungsi sebagai jurnal pendamping atau jurnal ikutan untuk setiap transaksi pos APBD (pendapatan, belanja, dan pembiayaan) yang mempengaruhi pos Neraca (aset, kewajiban dan ekuitas dana). Dalam praktek pencatatan akuntansi yang akan dilakukan oleh SKPD, setiap ada jurnal Pencatatan Pembayaran Belanja Modal akan selalu diikuti dengan pencatatan jurnal kololari atau aset tetap.

I.       DOKUMEN YANG DIGUNAKAN PADA AKUNTANSI BELANJA SKPD
Dokumen yang digunakan pada akuntansi belanja SKPD, terdiri atas :
1.      Surat Penyediaan Dana (SPD), yang merupakan dokumen yang dibuat oleh PPKD sebagai dokumen yang menunjukkan tersedianya dana untuk diserap/realisasikan.
2.      Surat Perintah Membayar (SPM), yang merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran untuk mengajukan Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D yang akan diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD).
3.      Kuitansi Pembayaran dan Bukti Penerimaan lainnya, yang merupakan dokumen sebagai tanda bukti pembayaran.
4.      Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D), yang merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Kuasa BUD untuk mencairkan uang pada bank telah ditunjuk.
5.      Bukti Transfer, yang merupakan dokumen atau bukti atas transfer pengeluaran daerah.
6.      Nota Debet Bank, yang merupakan dokumen atau bukti dari bank yang menunjukkan adanya transfer uang keluar dari rekening kas umum daerah.
7.      Buku Jurnal pengeluaran kas, yang merupakan catatan yang diselenggarakan oleh PPK-SKPD untuk mencatat dan menggolongkan semua transaksi dan/atau kejadian yang berhubungan dengan pengeluaran kas/belanja.
8.      Buku besar, yang merupakan catatan yang diselenggarakan oleh PPK-SKPD untuk mencatat peringkasan (posting) atas setiap rekening aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
9.      Buku besar pembantu, yang merupakan catatan yang diselenggarakan oleh PPK-SKPD untuk mencatat transaksi-transaksi dan/atau kejadian yang berisi rincian akun buku besar. Buku besar pembantu sebagai alat uji silang dan kelengkapan informasi akun tertentu jika yang dianggap perlu.

J.       AKUNTANSI ASET SKPD
Prosedur akuntansi aset pada SKPD meliputi pencatatan dan pelaporan akuntansi atas perolehan, pemeliharaan, rehabilitasi, perubahan klasifikasi, dan penyusutan terhadap aset tetap yang dikuasai/digunakan SKPD. Transaksi-transaksi tersebut secara garis besar digolongkan dalam 2 kelompok besar transaksi, yaitu :
a.       Penambahan nilai aset tetap.
b.      Penambahan nilai aset tetap.

K.    DOKUMEN YANG DIGUNAKAN PADA AKUNTANSI ASET SKPD
Dokumen yang digunakan pada akuntansi aset SKPD, terdiri atas:
1.      Berita acara penerimaan barang.
2.      Surat keputusan penghapusan barang.
3.      Surat pengiriman barang.
4.      Surat keputusan mutasi barang (antar SKPD);
5.      Berita acara permusnahan barang.
6.      Berita acara serah terima barang.
7.      Berita acara penilaian.
8.      Bukti memorial merupakan dokumen untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian selain kas sebagai dasar pencatatan ke dalam buku jurnal umum.
9.      Buku jurnal umum merupakan catatan yang diselenggarakan oleh PPK-SKPD untuk mencatat dan menggolongkan semua transaksi dan/atau kejadian yang tidak dicatat dalam jurnal Penerimaan Kas maupun Jurnal Pengeluaran Kas.
10.  Buku besar yang merupakan catatan yang diselenggarakan oleh PPK-SKPD untuk mencatat peringkasan (posting) atas setiap rekening aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
11.  Buku besar pembantu yang merupakan catatan yang diselenggarakan oleh PT. SKPD untuk mencatat transaksi-transaksi dan/atau kejadian yang berisi rincian akun buku besar. Buku besar pembantu sebagai alat uji siang dan kelengkapan informasi akun tertentu jika yang dianggap perlu.













BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

B.     Saran
DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar: