BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Akuntansi keuangan
daerh merupakan salah satu bagian penting dari pengelolaan keuangan daerah yang
mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penetausahaan, Akuntansi,
pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan daerah. Pengelolaan
keuangan daerah khususnya yang berkenaan dengan akuntansi, pelaporan dan
pertanggungjawaban mengacu pada peraturan perundang-undangan yaitu antara lain
UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, UU Nomor 15 tahun 2004 tentang
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, UU Nomor 32 tahun
2004 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintan Nomor 24 tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, peraturan pemerintah Nomor 58 tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintan Nomor 8 tahun
2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan
Mentri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentan Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Untuk menyelenggarakan
akuntansi pemerintah daerah, kepala daerah menetapkan sistem akuntansi
pemerintahan daerh dengan mengacu pada peraturan daerah tentang pokok-pokok
pengelolaan keuangan daerah. Sistem akuntansi pemerintahan daerah disusun
dengan berpedoman pada prinsip pengendalian internentitas pelaporan dan entitas
akuntansi yang menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan daerah.
B. Rumusan
masalah
1. Menjelaskan
lingkup akuntansi keuangan daerah.
2. Menjelaskan
proses akuntansi keuangan daerah.
3. Menjelaskan
akuntansi anggaran SKPD.
4. Menjelaskan
akuntansi pendapatan SKPD.
5. Menjelaskan
akuntansi belanja SKPD.
6. Menjelaskan
akuntansi asset tetap SKPD.
7. Menjelaskan
akuntansi selain kas SKPD.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. LINGKUP
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Mengacu pada peraturan
perundang-undangan seperti yang disebutkan diatas pada latar belakang, sistem
akuntansi pemerintah daerah dilaksanakan oleh:
1. Pejabat
Pengelola Keuangan (PPKD) pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan daerah (SKPKD),
dan
2. Pejabat
Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) pada Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sistem
akuntansi pemerintahan daerah secara garis besar terddiri atas 4 (empat)
prosedur akuntansi, yaitu:
1. Prosedur
akuntansi penerimaan kas.
Prosedur akuntansi
penerimaan kas meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, penggolongan,
dan peringkasan transaksi dan atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangan
dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berkenaan dengan
penerimaan kan pada Satuan Kerja pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yang dapat dilaksanakan
secara manual maupun tjerkomputerisasi.
2. Prosedur
akuntansi pengeluaran kas.
Prosedur akuntansi
penerimaan kas meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, penggolongan,
dan peringkasan transaksi dan atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangan dal;am rangaka
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berkenaan dengan pengeluaran kas pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD) dan attau pada Satuaj Kerja Pengelola
Keuangan Daerah (SKPKD) yang dapat dilaksanakan secara manual maupun terkomputerisasi.
3. Prosedur
akuntansi selain kas.
Prosedur akuntansi
selain kas meliputti serangkaian proses mulai dari pencatatan, penggolongan,
dan peringkasan transaksi dan atau pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
(SKPKD) yang dapat dilaksanakan secara manual maupun terkomputerisasi.
4. Prosedur
akuntansi asset.
Prosedur akuntansi
asset meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, penggolongan, dan
peringkasan transaksi dan atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangan dalam
rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berkaitan dengan transaksi dan
atau kejadian asset pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPD) dan atau
pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yang dapat dilaksanakan
secara manual maupun terkomputerisasi.
B. AKUNTANSI
KEUANGAN SKPD
Dalam sistem akuntansi
daerah, satuan kerja mwerupakan entitas akuntansi yang mempunyai kewajiban
melakukan pencatatan atas transaksi-transaksi yang terjadi di lingkungan satuan
kerja. Dalam sistem akuntansi keuangan daerah terdapat dua jenis satuan kerja
yaitu:
a. Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
b. Satuan
Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)
Kegiatan akuntansi pada
satuan kerja perangkat daerah (SKPD) meliputi pencatatan atas:
a.
Pendapatan
b.
Belanja
c.
Asset
d.
Selai kas
Proses pencatatan akuntansi
pada SKPD tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah (PPK-SKPD)
berdasarkan dokumen-dokumen sumber dari bendahara dan Kuasa Bendahara Umum
Daerah (Kuasa BUD). PPK-SKPD melakukan pencatatan transaksi penddapatan pada
jurnal penerimaan kas, transaksi belanja pada jurnal pengeluaran kas belanja
serta transaksi asset dan selain kas pada jurnal umum.
C. AKUNTANSI
ANGGARAN SKPD
Peraturan pemerintahan Nomor
24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan bahwa akuntansi
anggaran merupakan teknik pertanggung jawaban dan pengendalian manajemen yang
digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer dan
pembiayaan.
Akuntansi anggaran
diselenggarakan oleh PPK-SKPD adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD
(DPA-SKPD)
Dalam melakukan
akuntansi anggaran, SKPD diperkenakan untuk tiddak melakukan jurnal akuntansi
anggaran. Namun harus dikelola dalam sebuah sistem sedemikian rupa sehingga
nilai mata anggaran untuk setiap kode rekening muncul dalam buku besar, neraca
saldo dan laporan realisasi anggaran.
D. AKUNTANSI
PENDAPATAN SKPD
Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Memberikan deskrpsi
yang cukup jelas mengenai pendapatan. Dalam peraturan pemerintahan ini disebutkan
bahwa pendapatan adalah sebuah penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang
menambah ekuitas dana lancer dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan
yang menjadi pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
Sedangkan menurut pemerintah. Sedangkan menurut Peraturan Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa
pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah
nilai kekayaan bersih.
Akuntansi dilaksanakan
berdasarkan asas bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelan
dikompensasikan dengan pengeluaran). Akuntansi pendapatan SKPD dilakukan hanya
untuk mencatat pendapatan asli daerah yang dalam wewenang SKPD. PPK-SKPD
(berdasarkan dokumen SPJ penerimaan dan lampirannya), mencatat transaksi
pendapatan dengan menjurnal” kas di
bendahara” didebet dan” akuntan pendapatan sesuai jenisnya” dikredit.
E. AKUNTANSI
PENDAPATAN SKPD DAN JURNAL KOLOLARI
Jurnal kololari
bertujuan untuk menjembati transaksi APBD (pendapatan, belanja dan pembiayaan )
yang mengakibatkan pengaruh terhadap pos Neraca (Aset, kewajiban dan ekuitas
dana ) atau jurnal kololari berfungsi sebagai jurnal pendamping atau jurnal
ikutan setiap transaksi pos APBD (pendapatan, belanja, dan pembiayaan) yang mempengaruhi
pos neraca (asset, kewajiban dan ekuitas dana).
F. DOKUMEN
YANG DI GUNAKAN PADA AKUNTANSI PENDAPATAN SKPD
Dokumen yang digunakan
pada akuntansi pendapatan SKPD, terdiri atas:
1. Surat
ketetapan pajak daerah daerah (SKP-Daerah), yang merupakan dokumen yang dibuat
oleh PPKD untuk menetapkan pajak daerah atas Wajib pajak.
2. Surat
ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), yang merupakan dokumen yang dibuat oleh
pengguna anggaran untuk mendapatkan Retribusi atas Wajib Retribusi.
3. Surat
Tanda Bukti Pembayaran, yang merupakan dokumen yang diselenggarakan Bendahara
penerimaan atas penerimaan Pembayaran dari pihak ketiga.
4. Surat
Tanda Setoran (STS), yang merupakan dokumen yang diselenggarakan Bendahara
Penerimaan pada SKPD untuk menyetor penerimaan daerah.
5. Bukti
Transfer, yang merupakan dokumen atau bukti atas transfer penerimaan daerah.
6. Nota
Kredit Bank, yang merupakan dokumen atau bukti dari bank yang menunjukkan
adanya transfer uang masuk kerekening Kas daerah.
7. Bukti
Penerimaan Lainnya, yang merupakan dokumen atau bukti lainnya sebagai dasar
penerimaan.
8. Buku
jurnal penerimaan kas, yang merupakan catatan yang diselenggarakan oleh
PPK-SKPD untuk mencatat dan menggolongkan semua transaksi dan/ atau kejadian
yang berhubungan dengan penerimaan kas/pendapatan.
9. Buku
besar, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh PPK-SKPD untuk mencatat
peringkasan (posting) atas setiap rekening asset, kewajiban, ekuitas, dana,
belanja, pendapatan dan pembiayaan.
10. Buku
besar pembantu, yang merupakan catatan yang diselenggarakan oleh PPK_SKPD untuk
mencatat transaksi-transaksi dan/atau kejadian yang berisi rincian akun buku
besar.
G. AKUNTANSI
BELANJA SKPD
Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Belanja
adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang menguragi ekuitas
dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan di
peroleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Sedangkan menurut peraturan
menteri dalam negeri No. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuagan
daerah, belanja daerah didefinisikan sebagai jewajiban pemerintah daerah yang
diakui sebagai pengurang kekayaan
bersih.
H. AKUNTANSI
BELANJA SKPD DAN JURNAL KOLOLARI
Jurnal kololari
bertujuan untuk menjembati transaksi APBD (pendapatan, belanja dan pembiayaan)
yang mengakibatkan pengaruh terhadap pos Neraca (aset, kewajiban, dan ekuitas
dana) atau jurnal kololari berfungsi sebagai jurnal pendamping atau jurnal
ikutan untuk setiap transaksi pos APBD (pendapatan, belanja, dan pembiayaan)
yang mempengaruhi pos Neraca (aset, kewajiban dan ekuitas dana). Dalam praktek
pencatatan akuntansi yang akan dilakukan oleh SKPD, setiap ada jurnal
Pencatatan Pembayaran Belanja Modal akan selalu diikuti dengan pencatatan
jurnal kololari atau aset tetap.
I. DOKUMEN
YANG DIGUNAKAN PADA AKUNTANSI BELANJA SKPD
Dokumen yang digunakan
pada akuntansi belanja SKPD, terdiri atas :
1. Surat
Penyediaan Dana (SPD), yang merupakan dokumen yang dibuat oleh PPKD sebagai
dokumen yang menunjukkan tersedianya dana untuk diserap/realisasikan.
2. Surat
Perintah Membayar (SPM), yang merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna
Anggaran untuk mengajukan Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D yang akan
diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD).
3. Kuitansi
Pembayaran dan Bukti Penerimaan lainnya, yang merupakan dokumen sebagai tanda
bukti pembayaran.
4. Surat
Perintah Pencarian Dana (SP2D), yang merupakan dokumen yang diterbitkan oleh
Kuasa BUD untuk mencairkan uang pada bank telah ditunjuk.
5. Bukti
Transfer, yang merupakan dokumen atau bukti atas transfer pengeluaran daerah.
6. Nota
Debet Bank, yang merupakan dokumen atau bukti dari bank yang menunjukkan adanya
transfer uang keluar dari rekening kas umum daerah.
7. Buku
Jurnal pengeluaran kas, yang merupakan catatan yang diselenggarakan oleh
PPK-SKPD untuk mencatat dan menggolongkan semua transaksi dan/atau kejadian
yang berhubungan dengan pengeluaran kas/belanja.
8. Buku
besar, yang merupakan catatan yang diselenggarakan oleh PPK-SKPD untuk mencatat
peringkasan (posting) atas setiap rekening aset, kewajiban, ekuitas dana,
pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
9. Buku
besar pembantu, yang merupakan catatan yang diselenggarakan oleh PPK-SKPD untuk
mencatat transaksi-transaksi dan/atau kejadian yang berisi rincian akun buku
besar. Buku besar pembantu sebagai alat uji silang dan kelengkapan informasi
akun tertentu jika yang dianggap perlu.
J. AKUNTANSI
ASET SKPD
Prosedur akuntansi aset
pada SKPD meliputi pencatatan dan pelaporan akuntansi atas perolehan,
pemeliharaan, rehabilitasi, perubahan klasifikasi, dan penyusutan terhadap aset
tetap yang dikuasai/digunakan SKPD. Transaksi-transaksi tersebut secara garis
besar digolongkan dalam 2 kelompok besar transaksi, yaitu :
a. Penambahan
nilai aset tetap.
b. Penambahan
nilai aset tetap.
K. DOKUMEN
YANG DIGUNAKAN PADA AKUNTANSI ASET SKPD
Dokumen yang digunakan
pada akuntansi aset SKPD, terdiri atas:
1. Berita
acara penerimaan barang.
2. Surat
keputusan penghapusan barang.
3. Surat
pengiriman barang.
4. Surat
keputusan mutasi barang (antar SKPD);
5. Berita
acara permusnahan barang.
6. Berita
acara serah terima barang.
7. Berita
acara penilaian.
8. Bukti
memorial merupakan dokumen untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian selain
kas sebagai dasar pencatatan ke dalam buku jurnal umum.
9. Buku
jurnal umum merupakan catatan yang diselenggarakan oleh PPK-SKPD untuk mencatat
dan menggolongkan semua transaksi dan/atau kejadian yang tidak dicatat dalam
jurnal Penerimaan Kas maupun Jurnal Pengeluaran Kas.
10. Buku
besar yang merupakan catatan yang diselenggarakan oleh PPK-SKPD untuk mencatat
peringkasan (posting) atas setiap rekening aset, kewajiban, ekuitas dana,
pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
11. Buku
besar pembantu yang merupakan catatan yang diselenggarakan oleh PT. SKPD untuk
mencatat transaksi-transaksi dan/atau kejadian yang berisi rincian akun buku
besar. Buku besar pembantu sebagai alat uji siang dan kelengkapan informasi
akun tertentu jika yang dianggap perlu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar